Tangerang (Brita7.online) – Pada bulan September 2023 ada sebanyak 16 desa dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengerahkan puluhan personel untuk menjaga ketertiban serta keamanan mulai pada saat pengumuman, penetapan, hingga tahap penetapan calon kepala desa di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dan memantau proses pengumuman penetapan calon kepala desa yang ditetapkan oleh panitia pilkades di masing-masing desa.
“Kurang lebih 32 personel Satpol PP dikerahkan di setiap desa agar terus tercipta ketertiban serta ketentraman sampai dengan tahapan pemungutan suara nanti ” katanya, Kamis (3/8/2023).
Pelaksanaan pilkades serentak akan diselenggarakan pada 24 September 2023. Fachrul menambahkan pihaknya akan turut andil dalam menjaga ketertiban dan keamanan pada proses pemilihan serta melibatkan Satlinmas yang terdapat di desa-desa.
Adapun ke 16 desa yang melaksanakan pilkades itu berada di 13 Kecamatan seperti diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji.
Kemudian, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa.
Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang tatacara Pilkades serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.(ara)