Kota Tangerang (Brita7.online) – Kepala Sekolah SDN Jatake 5 Kota Tangerang Rukmini membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa . Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (24/01/24).
Menurut Kepsek uang tersebut sudah melalui kesepakatan dana pembangunan kantin melalui rapat wali murid dengan komite.
“Kalo masalah pembuatan kantin itu urusan komite sekolah dan jajarannya,” tulis Rukmini via pesan WA.
Sebelumnya, wali murid SDN Jatake 5 mengeluh tentang adanya pungutan uang untuk biaya pembangunan kantin sekolah.
“Satu murid dikenakan Rp. 100.000 untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp. 70.000,” ujar wali murid yang engan disebutkan namanya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) Asep Subarna menyayangkan statemen Kepala Sekolah SDN Jatake 5 yang seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.
Subarna menjelaskan yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.
“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitu kan ada angka 100 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok, silahkan dibaca lagi aturannya” kata Subarna.
Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. Pasal 12 huruf B yang berbunyi, Komite sekolah baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid. (yan)