SMPN 5 Kota Tangerang Abaikan Peraturan Pemerintah Dan Beratkan Orang Tua Murid

Kota Tangerang (Brita7.online) – Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi nampknya Peraturan Pemerintah ini diabaikan,dan terjadi jelang perpisahan siswa di akhir tahun ajaran 2023/2024 menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa, perpisahan yang notabene tidak diwajibkan. Tapi nyatanya, orang tua siswa mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Hal ini terjadi di SMP Negeri 5 Kota Tangerang, Banten yang diduga telah melakukan pungutan kepada siswa kelas 9 untuk perpisahan yang akan dilaksanakan di Mall Balaikota Tangerang sebesar Rp. 375.000,- per siswa kelas 9. Ditambah Buku Tahunan Siswa (BTS) Rp. 225.000,- per siswa kelas 9 yang sangat memberatkan.

“Dengan nominal uang segitu saya sangat keberatan. Apalagi pasca pandemi Covid-19 saya belum bekerja lagi,” keluh orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara Kepala SMPN 5 Kota Tangerang Sudjiawati yang didampingi Wakasek Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pungutan perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).

“Ada rencana dari anak kami hanya memfasilitasi. Awalnya mereka mau foto diluar, kita bisa saja lepas. Tapi kan kalau terjadi apa-apa kan gimana. Kalau dilarang gimana mereka punya keinginan. Saya mau pensiun tiga (3) bulan lagi, saya gak mau lah punya masalah dengan Pak Kadis dan Pak Kabid,” katanya diruang kantor sekolah Senin (6/5/2024).

Praktisi pendidikan Tangerang Slamet Muksan mengatakan alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima. Jika siswa ingin melaksanakan kegiatan, sebaiknya diserahkan saja kepada orang tua/wali siswa. Artinya sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan. (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here