SDN Komplek API Jual Seragam Abaikan Peraturan Pemerintah

Kab Tangerang (Brita7.online) – Larangan penjualan seragam sekolah, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut tidak berlaku untuk SDN Komplek API yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan Legok, Kabupateng Tangerang, Banten. Pasalnya SDN tersebut diduga menjual baju seragam sekolah dengan harga cukup fantastis Rp 1.250.000,-

“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, Baju Muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga Rp 1.250.000,- “ ujar wali murid yang minta namanya untuk tidak ditulis.

Pembelian baju seragam, lanjut wali murid, dibeli melalui seorang oknum guru.

Ketika dikonfirmasi ke sekolah Kepala Sekolah SDN Komplek Api, Siti Barkah sedang tidak ada ditempat.

“Bu Siti sedang keluar rapat,” ujar Desi selaku guru kelas, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

Maksimal, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.

Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual-beli seragam bisa dikenai Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilansir dari Idntimes.com (27/9/2022)

Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman mengatakan, pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here