Empat Siswa SMPN Kota Tangerang Dihadapkan Ke Meja Hijau

ilustrasi

Tangerang (Brita7.online) – Berkas kasus tawuran siswa SMPN Kota Tangerang sudah memasuki agenda sidang tanggal 11 November 2025. Tawuran pelajar siswa  smp ini melibatkan siswa SMP 1.2.5 dan 13. Korban dari siswa smp 13 luka bacok dan temanya luka jatuh dari sepeda motor.

Sidang perdana agendanya Dakwaan ke 4 terdakwa oleh jpu Tresita SH,  gagal di bacakan karna JPU memohon ke majelis hakim Porci untuk di mediasi antara terdakwa dan korban di dampingi keluarganya.

Terdakwa 1 Hari Fabriyanto  perkara di pisah perkara tetap berlanjut karna Febriyaanto sudah pernah di hukum kasus yang sama. Sedangkan ke 3 pelaku  Muhamad Arafa. Agil sapitra dan Ardan Firmansyah perkaranya bisa di berhentikan sebelum sidang.

Hakim Tunggal Poci menghentikan perkara ke 3 pelaku tawuran pelajar smp dengan Diversi. sudah ada perdamaian perkara di stop tidak dilanjutkan persidangan.  Alasan sudah ada perdàmaian. Sedangkan 1 orang pelaku bernama Hari febriyanto lanjut sidang Rabu 12 November 2025

Tidak berhasilnya Kabid pendidikan Kota Tangerang meredam tawuran pelajar karena dugaan laporan Asal Bapak Senang (ABS). Bebasnya pelajar memegang hp untuk janjian tawuran.lewat sosmed.

Seperti di beritakan sebelumnya Aksi tawuran antarpelajar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang. Insiden terjadi di kawasan Flyover PLN, Senin (13/10), dan berhasil cepat diredam aparat Polsek Tangerang Kota. karena adanya laporan warga sekitar  yang dibuat resah setelah melihat sekelompok remaja berseragam sekolah saling kejar dan mengacungkan senjata tajam di jalan umum. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pelajar yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Saat petugas tiba di lokasi, beberapa pelajar langsung kabur. Namun, empat orang berhasil kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap salah satu anggota Polsek Tangerang Kota bernama Reza.

Dari tangan pelajar, polisi  menyita senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,7 meter yang diduga digunakan dalam aksi tawuran itu. Akibat perkelahian tersebut, seorang siswa dari smp 13   mengalami luka sabetan  sajam

Pihak kepolisian menyebut, tawuran melibatkan kelompok pelajar dari beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Tangerang. Hingga kini, Unit Reskrim Tim 3 masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelajar yang diamankan.

Selain itu, polisi juga berencana berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk melakukan pembinaan agar peristiwa serupa tak terulang.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar jam sekolah, termasuk interaksi mereka di media sosial, yang kerap menjadi pemicu pertemuan dan tantangan antar kelompok pelajar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan pembelajaran akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan pengawasan moral di rumah maupun di sekolah.

Kapolsek Kota Tangerang  AKP Suyatno kepada wartawan lewat hp selulernya mengatakan. Semua pelaku perkaranya di limpahkan ke kejaksaan. Dari 4 tersangka menjadi 2 berkas. Yang 1 anak  perkara sendiri di seplait karna dia yang membawa sajam.

Sedangkan yang 3  anak perkaranya jadi satu.lanjut Kapolsek,  Ke 3 pelaku ini yang memiliki sajam dan berboncengan 1 motor. Tetapi sajamnya di pegang pelaku anak  yang perkara  tersendiri .

“Semua perkara naik tidak ada yang berhenti di kepolisian, “ ujarnya membantah karna rumornya salah satu pelaku anak pejabat pemda Kota Tangerang. (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here